Jumat, 06 November 2020

kelas 12 CD (PAJAK)

SEMESTER 2

-----------------------------SABRU, 16 JANUARI 2021












----------------------------Pertemuan 4 : ( Sabtu, 7 Nov 2020)

Presentasi kelompok 4 : ( Ocha ) 

Ristiani, maymunah, dan putri rahayu ikut kerja kelompok tp tidak ikut presentasi

Proses Pelaporan SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Indonesia - Sesuai dengan peraturan yang sudah ada di Indonesia, setiap wajib pajak (WP) harus melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) dengan batas waktu paling lambat di bulan April untuk WP Badan atau perusahaan dan di bulan Maret untuk WP Orang Pribadi.

Sekarang, kami akan memberikan saran-saran bagi WP Orang Pribadi yang memiliki status pekerjaan sebagai karyawan atau pegawai negeri sipil (PNS). Berikut merupakan beberapa tahap yang harus ditempuh oleh WP untuk melaporkan SPT secara online, antara lain:

1. Mempersiapkan dokumon bukti potong

Setiap karyawan atau PNS harus meminta bukti potong 1721 A1/A2 ke kantor tempat WP bekerja. Jika karyawan dari perusahaan swasta, maka bukti potong WP tersebut adalah A1 dan jika merupakan PNS, maka bukti potong WP tersebut adalah A2.

2. Mengunjungi website DJP Online

Pengisian formulir pelaporan SPT secara online dilakukan melalui website DJP Online. Namun sebelumnya, para WP harus memiliki akun DJP Online terlebih dahulu dan juga sudah mengaktivasi electronic filing identification number (EFIN). Untuk mendapatkan EFIN, para WP dapat melihat caranya disini. Jika WP sudah memiliki akun EFIN, WP data langsung mengunjui https://djponline.pajak.go.id, lalu memasukkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan kata sandi untuk masuk ke website tersebut.

3. Memilih e-Filing atau e-Form untuk pelaporan

Setelah berhasil masuk ke website DJP Online, klik menu “Lapor” untuk melakukan pelaporan SPT. Kemudian akan muncul dua pilihan antara e-Filing dan e-Form. E-Filing digunakan untuk melakukan pelaporan secara online, sehingga WP harus terhubung ke internet selama pengisian data. Sedangkan e-Form dapat dilakukan tanpa terhubung ke internet

4. Menjawab pertanyaan yang tertera di website

Setelah memilih menu e-Filing, WP akan diminta untuk menjawab beberapa pertanyaan. WP perlu menjawab pertanyaan dengan benar dan lengkap. WP pun tidak perlu bingung dalam menjawab formulir 1770 yang akan digunakan karena formulir 1770 yang ada akan secara otomatis mengikuti pendapatan dari tiap WP. Formulir 1770S digunakan untuk WP dengan penghasilan diatas 60 juta/tahun dan 1770SS untuk WP dengan penghasilan dibawah 60 juta/tahun.

5. Pajak yang dipungut

Pada halaman ini tertera secara otomatis nama pemotong/pemungut pajak, yang merupakan kantor tempat WP bekerja dan data-data lain yang berisi jumlah nominal potongan pajak

6. Harta Wajib Pajak

Pada halaman selanjutnya, WP diminta untuk mengisi harta atau kekayaan yang dimiliki oleh WP secara jujur dan benar karena ini yang akan menentukan keberhasilan dari pelaporan SPT yang ada. Lalu pada halaman berikutnya, WP akan ditanya mengenai jumlah utang yang dimiliki baik kredit tanpa agunan (KTA), kredit kepemilikan rumah (KPR), ataupun yang lainnya (kecuali kartu kredit), serta ada beberapa pertanyaan-pertanyaan lain yang harus dilengkapi.

7. Kewajiban Perpajakan Suami Istri

Pada halaman ini, WP diminta untuk mengisi status perkawinan antara “kawin atau tidak kawin”. Jika sudah kawin, WP diminta untuk mengisi jumlah tanggungan yang dimiliki serta menjawab pertanyaan-pertanyaan lain yang tertera, begitupun jika “tidak kawin”

8. Pajak Penghasilan (PPh)

Pada halaman mengenai pajak penghasilan di DJP Online, WP akan dapat melihat nilai penghasilan neto, penghasilan yang dikenakan pajak, serta PPh yang dipotong. Jika tidak ada lagi tambahan penghasilan di luar gaji yang terlah dipotong pajak, maka akan muncul informasi yang menyatakan jika SPT dari WP tersebut sudah nihil

9. Pengiriman SPT

Setelah menyelesaikan langkah-langkah serta menjawab semua pertanyaan dengan lengkap dan benar, maka akan muncul tombol verifikasi. Setelah itu DJP akan mengirimkan token verifikasi ke surel WP. Token tersebut kemudian di masukkan ke nomor verifikasi DJP, lalu pilih “kirim SPT”.

Jika terdapat masalah yang tidak dapat diselesaikan secara pribadi, WP dapat menghubungi call center DJP ataupun langsung datang ke kantor KPP terdekat.

 Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Dengan Mudah

 

 

 

Isi dan Lapor SPT Tahunan/Pribadi 

 

Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi, baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/pekerja bebas harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan.

 

Surat Pemberitahuan Tahunan ini berisikan total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara, baik melalui sistem DJP Online atau aplikasi penyedia jasa yang menjadi mitra resmi DJP.

 

Batas waktu pelaporan SPT tahunan pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret. 

 

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) bahkan memberikan sanksi denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT.

 

Melaporkan SPT Tahunan Pribadi merupakan kewajiban, baik karyawan maupun pengusaha atau pekerja bebas.

 

Ada beberapa jenis formulir SPT Tahunan diantaranya : 

 

1.SPT / Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.  SPT / Formulir 1770 SS adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir. Selain itu, ada juga SPT / Formulir 1770 yaitu Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas. Dokumen Yang Harus Dipersiapkan untuk Mengisi SPT Tahunan/Pribadi

 

Sebelum mulai mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Pribadi, Anda harus menyiapkan data dari dokumen-dokumen berikut:

 

2.Formulir 1721 A1 atau A2

 

Mintalah formulir 1721 A1 atau A2kepada pemberi kerja Anda. 

 

Data dari formulir ini yang harus Anda laporkan pada saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak atau DJP Online. 

 

 3.EFIN

 

EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identifikasi wajib pajak dari DJP untuk melakukan e-filing atau lapor pajak online.

 

Untuk mendapatkan EFIN atau bila sudah punya tapi lupa, wajib pajak harus mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat dengan membawa NPWP dan mengisi formulir aktivasi EFIN berikut. 

 

EFIN juga merupakan identitas digital yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

 

Seperti sudah disebut tadi, EFIN diperlukan agar kita dapat melakukan transaksi perpajakan secara elektronik, termasuk melakukan e filing. Untuk memperoleh EFIN, lakukan 3 langkah ini:

 

1) Unduh formulir aktivasi EFIN

 

2) Ajukan formulir aktivasi EFIN di KPP tempat Anda terdaftar. 

 

Menurut pasal 4 PER-41/PJ/2015, permohonan aktivasi EFIN pribadi tidak dapat diwakilkan.

 

Bagi karyawan yang bekerja di satu perusahaan, permohonan aktivasi EFIN dapat dilakukan secara berkelompok.

 

Saat mengajukan permohonan EFIN, syarat dokumen yang wajib disertakan adalah:

 

Formulir aktivasi EFIN yang sudah dilengkapiAlamat email aktifFotokopi dan asli KTP untuk WNIKITAS/KITAP untuk WNAFotokopi dan asli NPWP

 

3) Lakukan aktivasi EFIN

 

Setelah mendapatkan EFIN lakukan pendaftaran di situs DJP Online.

 

Selanjutnya, Anda akan memperoleh password (kata sandi) sementara yang dikirimkan ke email yang terdaftar.

 

Ingat, jangan tunda pendaftaran karena nomor indentitas ini hanya memiliki masa berlaku selama sebulan.

 

Data penghasilan lainnya, kewajiban/utang, harta (bila ada)

 

Bila Anda memiliki penghasilan lainnya di luar pekerjaan tetap Anda, kewajiban/utang, atau harta, maka siapkan data-data tersebut agar dapat mengisi SPT Tahunan Pribadi Anda dengan mudah. 

 

Baca juga: Cara Isi SPT Tahunan di OnlinePajak

 

KesimpulanMelaporkan SPT merupakan kewajiban wajib pajak.Ada beberapa jenis formulir SPT yang harus Anda perhatikan sebelum melaporkan pajak. Sebelum lapor pajak menggunakan formulir SPT, Anda harus mempersiapkan beberapa dokumen seperti Formulir 1721 atau A2 dan EFINPertama kali mendapatkan EFIN ? atau EFIN Anda hilang ? Anda harus mendatangi KPP terdekat dengan membawa NPWP , kartu identitas dan melengkapi formulir untuk mendapatkan EFIN


--------oooOooo--------


-----------------------------
Pertemuan 3 : ( Sabtu, 26 September 2020)

----------------------------- 

Presentasi kelompok 1 : ( Fasiha lulu dan Firda)

  KEWAJIBAN PERPAJAKAN ORANG PRIBADI

 

Wajib Pajak, sering disingkat dengan sebutan WP adalah orang pribadi atau badan (subjek pajak) yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Wajib pajak bisa berupa wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan.

Wajib pajak Orang Pribadi adalah setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak. Di Indonesia, setiap orang wajib mendaftarkan diri dan mempunyai nomor pokok wajib pajak(NPWP), kecuali ditentukan dalam undang-undang.

Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.

 

 SIAPA WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI ITU?

Wajib pajak orang pribadi terbagi dua, yaitu wajib pajak subjek dalam negeri dan wajib pajak subjek luar negeri. 

1. Wajib Pajak Orang Pribadi Sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri

Wajib pajak orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008 adalah:

Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, atau

Orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau

Orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. 

 

2. Wajib Pajak Orang Pribadi Sebagai Subjek Pajak Luar Negeri

Wajib pajak orang pribadi yang menjadi subjek pajak luar negeri menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008 adalah:

Orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia, atau orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. 

Orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia, atau orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. 

APA KEWAJIBAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI?

Wajib pajak orang pribadi melaporkan penghasilannya melalui SPT Tahunan dengan menggunakan sistem self-assessment. SPT Tahunan adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk 

melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak. 

 Sistem self-assessment adalah pemungutan pajak yang memberikan wewenang, kepercayaan, tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayarkan.



---oooOooo---

-----------------------------
Pertemuan 2 : ( Sabtu, 12 September 2020)
-----------------------------

KOMPETENSI  DASAR

3.1.      Memahamidata kewajiban perpajakan orang pribadi

3.2. Memahamiklasifikasi data dalam perhitungan kewajiban perpajakan OP


3.3.      Memahami dan menerapkan prosedur pembayaran PPh OP

3.4.      Menerapkan prosedur pelaporan SPT Tahunan PPh OP


3.5.      Memahami identifikasi kewajiban pajak penghasilan badan


3.6.      Menerapkanperhitungan kewajiban perpajakan badan

3.7.      Menerapkan pembayaran pajak penghasilan Badan.

3.8.      Memahami dan menerapkan koreksi fiskal.

3.9.      Menerapkan prosedur pelaporan dengan  pengisianSPT Tahunan PPh badan.
4.1.     Melakukan identifikasi kewajiban perpajakan orang pribadi (OP)

4.2.     Melakukan klasifikasi data dalam penghitungan kewajiban perpajakan orang pribadi (OP)

4.3.     Melakukan prosedur pembayaran PPh OP


4.4.     Melakukan prosedur pelaporan berupa penyampaian surat pemberitahuan (SPT) PPh OP.

4.5.     Melakukan identifikasi kewajiban pajak penghasilan badan usaha


4.6.     Melakukan klasifikasi data dalam penghitungan kewajiban perpajakan badan

4.7.     Melakukan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Badan.

4.8.     Menyiapkan koreksi fiskal

4.9.     Melakukan prosedur pelaporan dengan pengisian SPT tahunan PPh Badan.





-----------------------------
Pertemuan 1 : ( Sabtu, 15 agustus 2020)
-----------------------------

Siapa Wajib Pajak Orang Pribadi Itu?

Wajib pajak orang pribadi terbagi dua, yaitu wajib pajak subjek dalam negeri dan wajib pajak subjek luar negeri. 

1. Wajib Pajak Orang Pribadi Sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri

Wajib pajak orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008 adalah:
  • Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, atau
  • Orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau
  • Orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. 

2. Wajib Pajak Orang Pribadi Sebagai Subjek Pajak Luar Negeri

Wajib pajak orang pribadi yang menjadi subjek pajak luar negeri menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008 adalah:
  • Orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia, atau orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. 
  • Orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia, atau orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. 

kelebihan e-filing spt tahunan orang pribadi di onlinepajak
Kelebihan e-Filing SPT tahunan orang pribadi di OnlinePajak.

Apa Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi?

Wajib pajak orang pribadi melaporkan penghasilannya melalui SPT Tahunan dengan menggunakan sistem self-assessment. SPT Tahunan adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar