SEMESTER 2
-----------------------------SABRU, 16 JANUARI 2021
----------------------------Pertemuan 4 : ( Sabtu, 7 Nov 2020)Presentasi kelompok 4 : ( Ocha )
Ristiani, maymunah, dan putri rahayu ikut kerja kelompok tp tidak ikut presentasi
Proses Pelaporan SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Indonesia - Sesuai
dengan peraturan yang sudah ada di Indonesia, setiap wajib pajak (WP) harus
melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) dengan batas waktu paling lambat
di bulan April untuk WP Badan atau perusahaan dan di bulan Maret untuk WP Orang
Pribadi.
Sekarang, kami akan memberikan saran-saran bagi WP Orang
Pribadi yang memiliki status pekerjaan sebagai karyawan atau pegawai negeri
sipil (PNS). Berikut merupakan beberapa tahap yang harus ditempuh oleh WP untuk
melaporkan SPT secara online, antara lain:
1. Mempersiapkan
dokumon bukti potong
Setiap karyawan atau PNS harus meminta bukti potong 1721
A1/A2 ke kantor tempat WP bekerja. Jika karyawan dari perusahaan swasta, maka
bukti potong WP tersebut adalah A1 dan jika merupakan PNS, maka bukti potong WP
tersebut adalah A2.
2. Mengunjungi
website DJP Online
Pengisian
formulir pelaporan SPT secara online dilakukan melalui website DJP Online.
Namun sebelumnya, para WP harus memiliki akun DJP Online terlebih dahulu dan
juga sudah mengaktivasi electronic
filing identification number (EFIN). Untuk mendapatkan EFIN, para
WP dapat melihat caranya disini. Jika WP sudah memiliki akun EFIN, WP data
langsung mengunjui https://djponline.pajak.go.id, lalu
memasukkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan kata sandi untuk masuk ke website
tersebut.
3. Memilih
e-Filing atau e-Form untuk pelaporan
Setelah
berhasil masuk ke website DJP Online, klik menu “Lapor” untuk melakukan
pelaporan SPT. Kemudian akan muncul dua pilihan antara e-Filing dan e-Form. E-Filing digunakan untuk
melakukan pelaporan secara online, sehingga WP harus terhubung ke internet
selama pengisian data. Sedangkan e-Form
dapat dilakukan tanpa terhubung ke internet
4. Menjawab
pertanyaan yang tertera di website
Setelah
memilih menu e-Filing,
WP akan diminta untuk menjawab beberapa pertanyaan. WP perlu menjawab
pertanyaan dengan benar dan lengkap. WP pun tidak perlu bingung dalam menjawab
formulir 1770 yang akan digunakan karena formulir 1770 yang ada akan secara
otomatis mengikuti pendapatan dari tiap WP. Formulir 1770S digunakan untuk WP
dengan penghasilan diatas 60 juta/tahun dan 1770SS untuk WP dengan penghasilan
dibawah 60 juta/tahun.
5. Pajak
yang dipungut
Pada halaman ini tertera secara otomatis nama pemotong/pemungut
pajak, yang merupakan kantor tempat WP bekerja dan data-data lain yang berisi
jumlah nominal potongan pajak
6. Harta
Wajib Pajak
Pada halaman selanjutnya, WP diminta untuk mengisi harta
atau kekayaan yang dimiliki oleh WP secara jujur dan benar karena ini yang akan
menentukan keberhasilan dari pelaporan SPT yang ada. Lalu pada halaman
berikutnya, WP akan ditanya mengenai jumlah utang yang dimiliki baik kredit
tanpa agunan (KTA), kredit kepemilikan rumah (KPR), ataupun yang lainnya
(kecuali kartu kredit), serta ada beberapa pertanyaan-pertanyaan lain yang
harus dilengkapi.
7. Kewajiban
Perpajakan Suami Istri
Pada halaman ini, WP diminta untuk mengisi status
perkawinan antara “kawin atau tidak kawin”. Jika sudah kawin, WP diminta untuk
mengisi jumlah tanggungan yang dimiliki serta menjawab pertanyaan-pertanyaan
lain yang tertera, begitupun jika “tidak kawin”
8. Pajak
Penghasilan (PPh)
Pada halaman mengenai pajak penghasilan di DJP Online, WP
akan dapat melihat nilai penghasilan neto, penghasilan yang dikenakan pajak,
serta PPh yang dipotong. Jika tidak ada lagi tambahan penghasilan di luar gaji
yang terlah dipotong pajak, maka akan muncul informasi yang menyatakan jika SPT
dari WP tersebut sudah nihil
9. Pengiriman
SPT
Setelah menyelesaikan langkah-langkah serta menjawab semua
pertanyaan dengan lengkap dan benar, maka akan muncul tombol verifikasi.
Setelah itu DJP akan mengirimkan token verifikasi ke surel WP. Token tersebut
kemudian di masukkan ke nomor verifikasi DJP, lalu pilih “kirim SPT”.
Jika terdapat
masalah yang tidak dapat diselesaikan secara pribadi, WP dapat menghubungi call center DJP ataupun
langsung datang ke kantor KPP terdekat.
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Dengan Mudah
Isi dan Lapor SPT Tahunan/Pribadi
Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi, baik
yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/pekerja bebas harus
melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan.
Surat Pemberitahuan Tahunan ini berisikan
total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkan kepada
negara, baik melalui sistem DJP Online atau aplikasi penyedia jasa yang menjadi
mitra resmi DJP.
Batas waktu pelaporan SPT tahunan pribadi
adalah setiap tanggal 31 Maret.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) bahkan memberikan sanksi denda bagi wajib pajak
yang tidak melaporkan SPT.
Melaporkan SPT Tahunan Pribadi merupakan
kewajiban, baik karyawan maupun pengusaha atau pekerja bebas.
Ada beberapa jenis formulir SPT Tahunan
diantaranya :
1.SPT / Formulir 1770 S adalah Surat
Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih
dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir. SPT / Formulir 1770
SS adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang
memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir. Selain
itu, ada juga SPT / Formulir 1770 yaitu Surat Pemberitahuan pajak
tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan
bebas. Dokumen Yang Harus Dipersiapkan untuk Mengisi SPT Tahunan/Pribadi
Sebelum mulai mengisi dan melaporkan SPT
Tahunan Pribadi, Anda harus menyiapkan data dari dokumen-dokumen berikut:
2.Formulir 1721 A1 atau A2
Mintalah formulir 1721 A1 atau A2kepada
pemberi kerja Anda.
Data dari formulir ini yang harus Anda
laporkan pada saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak
atau DJP Online.
3.EFIN
EFIN atau Electronic Filing
Identification Number adalah nomor identifikasi wajib pajak dari DJP untuk
melakukan e-filing atau lapor pajak online.
Untuk mendapatkan EFIN atau bila sudah punya
tapi lupa, wajib pajak harus mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat
dengan membawa NPWP dan mengisi formulir aktivasi EFIN berikut.
EFIN juga merupakan identitas
digital yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Seperti sudah disebut tadi, EFIN diperlukan
agar kita dapat melakukan transaksi perpajakan secara elektronik, termasuk
melakukan e filing. Untuk memperoleh EFIN, lakukan 3 langkah ini:
1) Unduh formulir aktivasi EFIN
2) Ajukan formulir aktivasi EFIN di KPP tempat
Anda terdaftar.
Menurut pasal 4 PER-41/PJ/2015, permohonan
aktivasi EFIN pribadi tidak dapat diwakilkan.
Bagi karyawan yang bekerja di satu perusahaan,
permohonan aktivasi EFIN dapat dilakukan secara berkelompok.
Saat mengajukan permohonan EFIN, syarat
dokumen yang wajib disertakan adalah:
Formulir aktivasi EFIN yang sudah
dilengkapiAlamat email aktifFotokopi dan asli KTP untuk WNIKITAS/KITAP untuk
WNAFotokopi dan asli NPWP
3) Lakukan aktivasi EFIN
Setelah mendapatkan EFIN lakukan pendaftaran
di situs DJP Online.
Selanjutnya, Anda akan
memperoleh password (kata sandi) sementara yang dikirimkan ke email
yang terdaftar.
Ingat, jangan tunda pendaftaran karena nomor
indentitas ini hanya memiliki masa berlaku selama sebulan.
Data penghasilan lainnya, kewajiban/utang,
harta (bila ada)
Bila Anda memiliki penghasilan lainnya di luar
pekerjaan tetap Anda, kewajiban/utang, atau harta, maka siapkan data-data tersebut
agar dapat mengisi SPT Tahunan Pribadi Anda dengan mudah.
Baca juga: Cara Isi SPT Tahunan di
OnlinePajak
KesimpulanMelaporkan SPT merupakan kewajiban
wajib pajak.Ada beberapa jenis formulir SPT yang harus Anda perhatikan
sebelum melaporkan pajak. Sebelum lapor pajak menggunakan formulir SPT,
Anda harus mempersiapkan beberapa dokumen seperti Formulir 1721 atau A2
dan EFINPertama kali mendapatkan EFIN ? atau EFIN Anda hilang ? Anda harus
mendatangi KPP terdekat dengan membawa NPWP , kartu identitas dan melengkapi
formulir untuk mendapatkan EFIN
-----------------------------
Pertemuan 3 : ( Sabtu, 26 September 2020)
-----------------------------
Presentasi kelompok 1 : ( Fasiha lulu dan Firda)
KEWAJIBAN PERPAJAKAN
ORANG PRIBADI
Wajib Pajak, sering disingkat dengan sebutan WP adalah orang pribadi atau
badan (subjek pajak) yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk
pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
Wajib pajak bisa berupa wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan.
Wajib pajak Orang Pribadi adalah setiap
orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak. Di
Indonesia, setiap orang wajib mendaftarkan diri dan mempunyai nomor pokok wajib pajak(NPWP),
kecuali ditentukan dalam undang-undang.
Wajib Pajak Badan yang memiliki
kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak,
termasuk bentuk usaha tetap dan
kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.
SIAPA
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI ITU?
Wajib pajak orang pribadi terbagi dua, yaitu
wajib pajak subjek dalam negeri dan wajib pajak subjek luar negeri.
1. Wajib Pajak Orang Pribadi Sebagai Subjek
Pajak Dalam Negeri
Wajib pajak orang pribadi yang menjadi subjek
pajak dalam negeri menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun
2008 adalah:
Orang pribadi yang bertempat tinggal di
Indonesia, atau
Orang pribadi yang berada di Indonesia lebih
dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau
Orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak
berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di
Indonesia.
2. Wajib Pajak Orang Pribadi Sebagai Subjek
Pajak Luar Negeri
Wajib pajak orang pribadi yang menjadi subjek
pajak luar negeri menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun
2008 adalah:
Orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia,
atau orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam
jangka waktu 12 bulan yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui
bentuk usaha tetap di Indonesia.
Orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia,
atau orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam
jangka waktu 12 bulan yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari
Indonesia, tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk
usaha tetap di Indonesia.
APA KEWAJIBAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI?
melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran
pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak dalam suatu tahun
pajak atau bagian tahun pajak.
Sistem self-assessment adalah
pemungutan pajak yang memberikan wewenang, kepercayaan, tanggung jawab kepada
wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri
besarnya pajak yang harus dibayarkan.
Pertemuan 2 : ( Sabtu, 12 September 2020)
-----------------------------
KOMPETENSI DASAR
3.1.
Memahamidata
kewajiban perpajakan orang pribadi
3.2. Memahamiklasifikasi
data dalam perhitungan
kewajiban perpajakan OP
3.3.
Memahami dan menerapkan prosedur pembayaran PPh OP
3.4.
Menerapkan
prosedur pelaporan SPT Tahunan PPh OP
3.5.
Memahami
identifikasi kewajiban pajak penghasilan badan
3.6.
Menerapkanperhitungan
kewajiban perpajakan badan
3.7.
Menerapkan
pembayaran pajak penghasilan Badan.
3.8.
Memahami dan menerapkan
koreksi fiskal.
3.9.
Menerapkan
prosedur pelaporan dengan pengisianSPT Tahunan
PPh badan.
|
4.1.
Melakukan identifikasi kewajiban perpajakan orang
pribadi (OP)
4.2.
Melakukan
klasifikasi data dalam penghitungan kewajiban perpajakan orang pribadi (OP)
4.3.
Melakukan
prosedur pembayaran PPh OP
4.4.
Melakukan
prosedur pelaporan berupa penyampaian surat pemberitahuan (SPT) PPh OP.
4.5.
Melakukan
identifikasi kewajiban pajak penghasilan badan usaha
4.6.
Melakukan
klasifikasi data dalam penghitungan kewajiban perpajakan badan
4.7.
Melakukan
pembayaran pajak penghasilan (PPh) Badan.
4.8.
Menyiapkan koreksi fiskal
4.9.
Melakukan
prosedur pelaporan dengan pengisian
SPT tahunan PPh Badan.
|
|
-----------------------------
Pertemuan 1 : ( Sabtu, 15 agustus 2020)
-----------------------------
Siapa Wajib Pajak Orang Pribadi Itu?
1. Wajib Pajak Orang Pribadi Sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri
- Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, atau
- Orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau
- Orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2. Wajib Pajak Orang Pribadi Sebagai Subjek Pajak Luar Negeri
- Orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia, atau orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
- Orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia, atau orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar