BAB. 3
Pengertian dan Kategori Surat Pemberitahuan (SPT)
-----------------
Pertemuan ke 11 : senin, 5 oktober 2020
KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Selain hak, ada kewajiban yang harus dipatuhi oleh wajib pajak, di antaranya:
Selain hak, ada kewajiban yang harus dipatuhi oleh wajib pajak, di antaranya:
1. Kewajiban Mendaftarkan Diri
Wajib pajak harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di kantor pajak pratama (KPP) atau kantor pelayanan, penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP). Saat ini, pendaftarakan NPWP juga dapat dilakukan melalui online. Anda dapat membaca tata cara pendaftaran NPWP online di artikel “Daftar NPWP Online, Ini 3 Syarat & Langkah Mudahnya“.
Wajib pajak yang merupakan pengusaha, wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh KPP atau KP2KP setelah memenuhi persyaratan tertentu, di antaranya pengusaha orang pribad atau badan melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak dengan jumlah omzet melebihi Rp4.800.000.000 dalam setahun. Jika tidak memenuhi syarat tersebut, tetap dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Setelah dikukuhkan sebagai PKP, maka wajib untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari setiap pembeli/pengguna jasanya dengan menerbitkan faktur pajak. PPN tersebut kemudian dilaporkan dalam SPT Masa. Jika ada yang harus disetorkan, wajib pajak perlu menyetorkan PPN itu ke KPP tempat mendaftar, atau bisa secara online melalui aplikasi OnlinePajak.
-------------------------------------
Wajib pajak harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di kantor pajak pratama (KPP) atau kantor pelayanan, penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP). Saat ini, pendaftarakan NPWP juga dapat dilakukan melalui online. Anda dapat membaca tata cara pendaftaran NPWP online di artikel “Daftar NPWP Online, Ini 3 Syarat & Langkah Mudahnya“.
Wajib pajak yang merupakan pengusaha, wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh KPP atau KP2KP setelah memenuhi persyaratan tertentu, di antaranya pengusaha orang pribad atau badan melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak dengan jumlah omzet melebihi Rp4.800.000.000 dalam setahun. Jika tidak memenuhi syarat tersebut, tetap dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Setelah dikukuhkan sebagai PKP, maka wajib untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari setiap pembeli/pengguna jasanya dengan menerbitkan faktur pajak. PPN tersebut kemudian dilaporkan dalam SPT Masa. Jika ada yang harus disetorkan, wajib pajak perlu menyetorkan PPN itu ke KPP tempat mendaftar, atau bisa secara online melalui aplikasi OnlinePajak.
-------------------------------------
2. Kewajiban Pembayaran, Pemotongan/Pemungutan, dan Pelaporan Pajak
Sesuai dengan sistem self assessment, wajib pajak harus melakukan penghitungan, pembayaran dan pelaporan pajak terutangnnya sendiri. Dalam melaksanakan kewajiban ini, dapat melakukannya secara mudah dan cepat melalui aplikasi OnlinePajak.
Aplikasi OnlinePajak memudahkan Anda untuk hitung, setor, lapor pajak. Semua pelaksanaan kewajiban pajak ini cukup dilakukan dalam satu aplikasi, hanya dengan satu klik. Pelajari selengkapnya di sini.
Sesuai dengan sistem self assessment, wajib pajak harus melakukan penghitungan, pembayaran dan pelaporan pajak terutangnnya sendiri. Dalam melaksanakan kewajiban ini, dapat melakukannya secara mudah dan cepat melalui aplikasi OnlinePajak.
Aplikasi OnlinePajak memudahkan Anda untuk hitung, setor, lapor pajak. Semua pelaksanaan kewajiban pajak ini cukup dilakukan dalam satu aplikasi, hanya dengan satu klik. Pelajari selengkapnya di sini.
3. Kewajiban dalam Hal Diperiksa
Ditjen Pajak dapat melakukan pemeriksaan pada wajib pajak untuk menguji kepatuhannya dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap wajib pajak yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Kewajiban yang diperiksa di antaranya:
- Memenuhi panggilan untuk menghadiri Pemeriksaan sesuai waktu yang ditentukan, khususnya jenis Pemeriksaan Kantor.
- Menunjukkan atau meminjamkan seluruh data yang menjadi dasar serta berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak. Untuk jenis Pemeriksaan Lapangan, wajib pajak harus memberikan akses untuk melihat dan menyimpan data.
- Memberikan izin untuk memasuki tempat atau ruang yang dianggap perlu serta memberi bantuan untuk memperlancar proses pemeriksaan.
- Menyampaikan tanggapan secara tertulis atau surat pemberitahuan hasil pemeriksaan.
- Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik, khususnya untuk jenis Pemeriksaan Kantor.
- Memberikan keterangan lain baik lisan maupun tulisan yang diperlukan.
Ditjen Pajak dapat melakukan pemeriksaan pada wajib pajak untuk menguji kepatuhannya dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap wajib pajak yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Kewajiban yang diperiksa di antaranya:
- Memenuhi panggilan untuk menghadiri Pemeriksaan sesuai waktu yang ditentukan, khususnya jenis Pemeriksaan Kantor.
- Menunjukkan atau meminjamkan seluruh data yang menjadi dasar serta berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak. Untuk jenis Pemeriksaan Lapangan, wajib pajak harus memberikan akses untuk melihat dan menyimpan data.
- Memberikan izin untuk memasuki tempat atau ruang yang dianggap perlu serta memberi bantuan untuk memperlancar proses pemeriksaan.
- Menyampaikan tanggapan secara tertulis atau surat pemberitahuan hasil pemeriksaan.
- Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik, khususnya untuk jenis Pemeriksaan Kantor.
- Memberikan keterangan lain baik lisan maupun tulisan yang diperlukan.
4. Kewajiban Memberi Data
Data di sini adalah data dan informasi orang pribadi atau badan yang dapat menggambarkan kegiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasilan dan/atau kekayaan yang bersangkutan, termasuk informasi mengenai nasabah debitur, data transaksi keuangan dan lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan dan/atau laporan kegiatan usaha yang disampaikan kepada instansi lain di luar Ditjen Pajak.
Kewajiban ini tidak hanya dipatuhi oleh wajib pajak, tetapi juga oleh setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain. Jika sengaja tidak memenuhi kewajiban ini, wajib pajak akan terkena pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.
----OOO----
Data di sini adalah data dan informasi orang pribadi atau badan yang dapat menggambarkan kegiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasilan dan/atau kekayaan yang bersangkutan, termasuk informasi mengenai nasabah debitur, data transaksi keuangan dan lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan dan/atau laporan kegiatan usaha yang disampaikan kepada instansi lain di luar Ditjen Pajak.
Kewajiban ini tidak hanya dipatuhi oleh wajib pajak, tetapi juga oleh setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain. Jika sengaja tidak memenuhi kewajiban ini, wajib pajak akan terkena pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.
--------------------------------------PERTEMUAN KE : 10 (SENIN, 28 SEPTEMBER 2020)--------------------------------------
--------------------------------------PERTEMUAN KE : 9 (SENIN, 21 SEPTEMBER 2020) ---------------------------------------
Pungutan lain selain pajak
PERTEMUAN KE : 8 (SENIN, 14 SEPTEMBER 2020)
SESI = 2
SESI = 2
--------------------------------------
PERTEMUAN KE : 7 (SENIN, 7 SEPTEMBER 2020)
---------------------------------------
PENGERTIAN SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK
SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK MERUPAKAN SEBUAH MEKANISME YANG DIGUNAKAN UNTUK MENGHITUNG BESARNYA PAJAK YANG HARUS DIBAYAR WAJIB PAJAK KE NEGARA.
DI INDONESIA, BERLAKU 3 JENIS SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK, YAKNI:
- SELF ASSESSMENT SYSTEM.
- OFFICIAL ASSESSMENT SYSTEM.
- WITHHOLDING ASSESSMENT SYSTEM.
AGAR DAPAT MEMBEDAKAN KETIGA SISTEM TERSEBUT, MARI KITA ULAS SATU PER SATU PENGERTIAN MASING-MASING SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK TERSEBUT.
Self Assessment System
SELF ASSESSMENT SYSTEM MERUPAKAN SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK YANG MEMBEBANKAN PENENTUAN BESARAN PAJAK YANG PERLU DIBAYARKAN OLEH WAJIB PAJAK YANG BERSANGKUTAN.
DENGAN KATA LAIN, WAJIB PAJAK MERUPAKAN PIHAK YANG BERPERAN AKTIF DALAM MENGHITUNG, MEMBAYAR, DAN MELAPORKAN BESARAN PAJAKNYA KE KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) ATAU MELALUI SISTEM ADMINISTRASI ONLINE YANG SUDAH DIBUAT OLEH PEMERINTAH.
PERAN PEMERINTAH DALAM SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK INI ADALAH SEBAGAI PENGAWAS DARI PARA WAJIB PAJAK. SELF ASSESSMENT SYSTEM DITERAPKAN PADA JENIS PAJAK PUSAT.
CONTOHNYA ADALAH JENIS PAJAK PPN DAN PPH. SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK YANG SATU INI MULAI DIBERLAKUKAN DI INDONESIA SETELAH MASA REFORMASI PAJAK PADA 1983 DAN MASIH BERLAKU HINGGA SAAT INI.
NAMUN, TERDAPAT KONSKUENSI DALAM SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK INI. KARENA WAJIB PAJAK MEMILIKI WEWENANG MENGHITUNG SENDIRI BESARAN PAJAK TERUTANG YANG PERLU DIBAYARKAN, MAKA WAJIB PAJAK BIASANYA AKAN MENGUSAHAKAN UNTUK MENYETORKAN PAJAK SEKECIL MUNGKIN.
CIRI-CIRI SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK SELF ASSESSMENT:
- PENENTUAN BESARAN PAJAK TERUTANG DILAKUKAN OLEH WAJIB PAJAK ITU SENDIRI.
- WAJIB PAJAK BERPERAN AKTIF DALAM MENUNTASKAN KEWAJIBAN PAJAKNYA MULAI DARI MENGHITUNG, MEMBAYAR, HINGGA MELAPORKAN PAJAK.
- PEMERINTAH TIDAK PERLU MENGELUARKAN SURAT KETETAPAN PAJAK, KECUALI JIKA WAJIB PAJAK TELAT LAPOR, TELAT BAYAR PAJAK TERUTANG, ATAU TERDAPAT PAJAK YANG SEHARUSNYA WAJIB PAJAK BAYARKAN NAMUN TIDAK DIBAYARKAN.
Official Assessment System
OFFICIAL ASSESSMENT SYSTEM MERUPAKAN SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK YANG MEMBEBANKAN WEWENANG UNTUK MENENTUKAN BESARNYA PAJAK TERUTANG PADA FISKUS ATAU APARAT PERPAJAKAN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK.
DALAM SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK OFFICIAL ASSESSMENT, WAJIB PAJAK BERSIFAT PASIF DAN PAJAK TERUTANG BARU ADA SETELAH DIKELUARKANNYA SURAT KETETAPAN PAJAK OLEH FISKUS.
SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK INI BISA DITERAPKAN DALAM PELUNASAN PAJAK BUMI BANGUNAN (PBB) ATAU JENIS PAJAK DAERAH LAINNYA.
DALAM PEMBAYARAN PBB, KPP MERUPAKAN PIHAK YANG MENGELUARKAN SURAT KETETAPAN PAJAK BERISI BESARAN PBB TERUTANG SETIAP TAHUNNYA.
JADI, WAJIB PAJAK TIDAK PERLU LAGI MENGHITUNG PAJAK TERUTANG MELAINKAN CUKUP MEMBAYAR PBB BERDASARKAN SURAT PEMBAYARAN PAJAK TERUTANG (SPPT) YANG DIKELUARKAN OLEH KPP TEMPAT OBJEK PAJAK TERDAFTAR.
CIRI-CIRI SISTEM PERPAJAKAN OFFICIAL ASSESSMENT:
- BESARNYA PAJAK TERUTANG DIHITUNG OLEH PETUGAS PAJAK.
- WAJIB PAJAK SIFATNYA PASIF DALAM PERHITUNGAN PAJAK MEREKA.
- PAJAK TERUTANG ADA SETELAH PETUGAS PAJAK MENGHITUNG PAJAK YANG TERUTANG DAN MENERBITKAN SURAT KETETAPAN PAJAK.
- PEMERINTAH MEMILIKI HAK PENUH DALAM MENENTUKAN BESARNYA PAJAK YANG WAJIB DIBAYARKAN.
Withholding System
PADA WITHHOLDING SYSTEM, BESARNYA PAJAK DIHITUNG OLEH PIHAK KETIGA YANG BUKAN WAJIB PAJAK DAN BUKAN JUGA APARAT PAJAK/FISKUS.
CONTOH WITHOLDING SYSTEM ADALAH PEMOTONGAN PENGHASILAN KARYAWAN YANG DILAKUKAN OLEH BENDAHARA INSTANSI TERKAIT. JADI, KARYAWAN TIDAK PERLU LAGI PERGI KE KPP UNTUK MEMBAYARKAN PAJAK TERSEBUT.
JENIS PAJAK YANG MENGGUNAKAN WITHHOLDING SYSTEM DI INDONESIA ADALAH PPH PASAL 21, PPH PASAL 22, PPH PASAL 23, PPH FINAL PASAL 4 AYAT (2) DAN PPN.
SESI = 1
SESI = 1
---------------------------------------
PERTEMUAN KE : 7 (Senin, 7 september 2020)
---------------------------------------
-----------------------------------------------------
-----------------------------------------------------
Pajak Kabupaten/Kota
1. Pajak Hotel
Pajak Hotel merupakan dana/iuran yang dipungut atas penyedia jasa penginapan yang disediakan sebuah badan usaha tertentu yang jumlah ruang/kamarnya lebih dari 10.
Pajak tersebut dikenakan atas fasilitas yang disediakan oleh hotel tersebut.
Tarif pajak hotel dikenakan sebesar 10% dari jumlah yang harus dibayarkan kepada hotel dan masa pajak hotel adalah 1 bulan.
2. Pajak Restoran
Pajak Restoran merupakan pajak yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
Tarif pajak restoran sebesar 10% dari biaya pelayanan yang ada diberikan sebuah restoran.
3. Pajak Hiburan
Pajak Hiburan adalah pajak yang kenakan atas jasa pelayanan hiburan yang memiliki biaya atau ada pemungutan biaya di dalamnya.
Objek pajak hiburan adalah yang menyelenggarakan hiburan tersebut, sedangkan subjeknya adalah mereka yang menikmati hiburan tersebut.
Kisaran tarif untuk pajak hiburan ini adalah 0%-35% tergantung dari jenis hiburan yang dinikmati.
4. Pajak Reklame
Pajak Reklame merupakan pajak yang diambil/dipungut atas benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan coraknya dirancang untuk tujuan komersial agar menarik perhatian umum.
Biasanya reklame ini meliputi papan, bilboard, reklame kain, dan lain sebagainya.
Namun, ada pengecualian pemungutan pajak untuk reklame seperti reklame dari pemerintah, reklame melalui internet, televisi, koran, dan lain sebagainya.
Tarif untuk pajak reklame ini adalah 25% dari nilai sewa reklame yang bersangkutan.
5. Pajak Penerangan Jalan
Pajak Penerangan Jalan merupakan pajak yang dipungut atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun dari sumber lain.
Tarif pajak penerangan ini berbeda-beda, tergantung dari penggunaannya.
Berikut ini tarif Pajak Penerangan Jalan terbagi menjadi 3, yakni:
- Tarif Pajak Penerangan Jalan yang disediakan oleh PLN atau bukan PLN yang digunakan atau dikonsumsi oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, sebesar 3%.
- Tarif Pajak Penerangan Jalan yang bersumber dari PLN atau bukan PLN yang digunakan atau dikonsumsi selain yang dimaksud pada poin pertama sebesar 2,4%.
- Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 1,5%.
6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan pajak yang dikenakan atas pengambilan mineral yang bukan logam seperti asbes, batu kapur, batu apung, granit, dan lain sebagainya.
Namun, pajak tidak akan berlaku jika dilakukan secara komersial.
Berikut ini tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan:
- Tarif untuk mineral bukan logam sebesar 25%,
- Tarif untuk batuan sebesar 20%.
7. Pajak Parkir
Pajak Parkir merupakan pajak yang dipungut atas pembuatan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang berkaitan dengan pokok usaha atau sebagai sebuah usaha/penitipan kendaraan.
Lahan parkir yang dikenakan pajak adalah lahan yang kapasitasnya bisa menampung lebih dari 10 kendaraan roda 4 atau lebih dari 20 kendaraan roda 2. Tarif pajak yang dikenakan sebesar 20%.
8. Pajak Air Tanah
Pajak Air Tanah adalah pajak yang dikenakan atas penggunaan air tanah untuk tujuan komersil. Besar tarif Pajak Air tanah adalah 20%.
9. Pajak Sarang Burung Walet
Pajak Sarang Burung Walet merupakan pajak yang dikenakan atas pengambilan sarang burung walet. Tarif pajak sarang burung walet sebesar 10%.
10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan pajak yang dikenakan atas bumi atau bangunan yang dimiliki, dikuasi, atau dimanfaatkan.
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan:
- Pajak untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang bernilai kurang dari 1 miliar sebesar 0,1%.
- Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang bernilai lebih dari 1 miliar sebesar 0,2%.
- Sedangkan tarif untuk pemanfaatan yang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, dikenakan tarif sebesar 50%.
11. Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan tanah dan bangunan oleh orang pribadi atau badan tertentu, misalnya melalui transaksi jual-beli, tukar-menukar, hibah, waris, dll.
Tarif dari pajak ini sebesar 5% dari nilai bangunan atau tanah yang diperoleh orang pribadi atau suatu badan tertentu.
----------------------------------------------------------------------------------
Pertemuan ke : 5 (Senin, 24 agustus 2020)
----------------------------------------------------------------------------------
- Tarif Pajak Penerangan Jalan yang disediakan oleh PLN atau bukan PLN yang digunakan atau dikonsumsi oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, sebesar 3%.
- Tarif Pajak Penerangan Jalan yang bersumber dari PLN atau bukan PLN yang digunakan atau dikonsumsi selain yang dimaksud pada poin pertama sebesar 2,4%.
- Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 1,5%.
- Tarif untuk mineral bukan logam sebesar 25%,
- Tarif untuk batuan sebesar 20%.
- Pajak untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang bernilai kurang dari 1 miliar sebesar 0,1%.
- Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang bernilai lebih dari 1 miliar sebesar 0,2%.
- Sedangkan tarif untuk pemanfaatan yang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, dikenakan tarif sebesar 50%.
----------------------------------------------------------------------------------
(B.) PAJAK DAERAH
PENGERTIAN PAJAK DAERAH
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pengertian tersebut termuat di dalam Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 Tahun 2009.
Pajak atau kontribusi wajib yang diberikan oleh penduduk suatu daerah kepada pemerintah daerah ini akan digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan kepentingan umum suatu daerah.
Contohnya seperti pembangunan jalan, jembatan, pembukaan lapangan kerja baru, dan kepentingan pembangunan serta pemerintahan lainnya.
Selain untuk pembangunan suatu daerah, penerimaan pajak daerah merupakan salah satu sumber Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) yang digunakan pemerintah untuk menjalankan program-program kerjanya.
Ciri-Ciri Pajak Daerah
Berikut ini ciri-ciri pajak daerah yang membedakannya dengan pajak pusat:
- Pajak daerah bisa berasal dari pajak asli daerah atau pajak pusat yang diserahkan ke daerah sebagai pajak daerah.
- Pajak daerah hanya dipungut di wilayah administrasi yang dikuasainya.
- Pajak daerah digunakan untuk membiayai urusan/pengeluaran untuk pembangunan dan pemerintahan daerah.
- Pajak daerah dipungut berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) dan Undang-undang sehingga pajaknya dapat dipaksakan kepada subjek pajaknya.
Unsur-unsur yang ada dalam pajak daerah pada dasarnya sama seperti unsur pajak lainnya yakni subjek pajak daerah, objek pajak daerah, dan tarif pajak daerah.
- Pajak daerah bisa berasal dari pajak asli daerah atau pajak pusat yang diserahkan ke daerah sebagai pajak daerah.
- Pajak daerah hanya dipungut di wilayah administrasi yang dikuasainya.
- Pajak daerah digunakan untuk membiayai urusan/pengeluaran untuk pembangunan dan pemerintahan daerah.
- Pajak daerah dipungut berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) dan Undang-undang sehingga pajaknya dapat dipaksakan kepada subjek pajaknya.
Jenis-jenis dan Tarif Pajak Daerah
Sama seperti pajak pusat, pajak daerah pun banyak jenisnya.
Pajak daerah dibedakan menjadi dua bagian yaitu Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota.
Masing-masing bagian tersebut memiliki jenisnya masing-masing.
Berikut ini jenis-jenis pajak daerah beserta penjelasannya yang perlu Anda ketahui.
Pajak Provinsi
1. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
Pajak Kendaraan Bermotor merupakan pajak terhadap seluruh kendaraan beroda yang digunakan di semua jenis jalan baik darat maupun air.
Pajak ini dibayar di muka dan dikenakan kembali untuk masa 12 bulan atau 1 tahun.
Tarif yang yang dikenakan untuk kendaraan bermotor beragam, berikut ini rinciannya:
- Bagi kepemilikan kendaraan motor pertama sebesar 2%, kemudian untuk kendaraan bermotor kedua sebesar 2,5% dan akan meningkat untuk kepemilikan setiap kendaraan bermotor seterusnya sebesar 0,5%.
- Bagi kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan, tarif pajaknya sebesar 2%.
- Bagi kepemilikan kendaraan bermotor oleh pemerintah pusat dan daerah sebesar 0,50%.
- Bagi kepemilikan kendaraan bermotor alat berat sebesar 0,20%.
2. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Menurut Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau pembuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Nah, untuk tarif BBNKB, berikut ini rinciannya:
-
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut:
-
Penyerahan pertama sebesar 10%.
-
Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1%.
-
Khusus kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum, tarif pajak ditetapkan masing-masing sebagai berikut:
-
Penyerahan pertama sebesar 0,75%.
-
Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075%.
3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
Bahan bakar kendaraan bermotor yang dimaksud adalah semua jenis bahan bakar baik yang cair maupun gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor.
Pajak PBB-KB ini dipungut atas bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap berguna untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan yang beroperasi di atas air.
Pajak PBB-KB diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Tarif PBB-KB:
-
Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor titetapkan sebesar 5%
-
Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana yang dimaksud pada poin sebelumnya, dapat diubah oleh Pemerintah dengan Peraturan Presiden, dalam hal:
-
Terjadi kenaikan harga minyak dunia melebihi 130% dari asumsi harga minyak dunia yang ditetapkan dalam Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan.
-
Diperlukan stabilitas harga bahan bakar minyak untuk jangka waktu paling lama 3 tahun sejak ditetapkannya Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
-
Dalam hal harga minyak dunia sebagaimana dimaksud pada poin kedua huruf a sudah kembali normal, Peraturan Presiden dicabut dalam jangka waktu paling lama 2 bulan.
4. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah
Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah merupakan setiap kegiatan pengambilan dan pemanfaatan air tanah yang dilakukan dengan cara penggalian, pengeboran atau dengan membuat bangunan untuk dimanfaatkan airnya dan/atau tujuan lainnya.
Pajak Air Tanah didapat dengan melakukan pencatatan terhadap alat pencatatan debit untuk mengetahui volume air yang diambil dalam rangka pengendalian air tanah dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah.
Tarif Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah
-
Dasar pengenaan pajak adalah nilai perolehan air tanah
-
Nilai perolehan air tanah dinyatakan dalam satuan rupiah yang dihitung berdasarkan faktor-faktor berikut:
-
Jenis sumber air.
-
Lokasi/zona pengambilan sumber air.
-
Tujuan pengambilan atau pemanfaatan air.
-
Volume air yang diambil atau dimanfaatkan.
-
Kualitas air.
-
Tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan atau pemanfaatan air.
- Penghitungan Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dengan cara mengalikan volume air yang diambil dengan harga dasar air.
- Penghitungan Harga Dasar Air sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dengan cara mengalikan faktor nilai air dengan Harga Air Baku.
- Nilai Perolehan Air Tanah dan Harga Air Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)ditetapkan dengan Peraturan Walikota
- Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20%.
- Besaran pokok Pajak Air Tanah yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
5. Pajak Rokok
Pajak Rokok merupakan pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat.
Objek pajak dari Pajak Rokok adalah jenis rokok yang meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun. Konsumen rokok telah otomatis membayar pajak rokok karena WP membayar Pajak Rokok bersamaan dengan pembelian pita cukai.
Wajib pajak yang bertanggung jawab membayar pajak adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha kena Cukai.
Subjek pajak dari Pajak Rokok ini adalah konsumen rokok.
Tarif pajak rokok sebesar 10% dari cukai rokok dipungut oleh instansi pemerintah yang berwenang memungut cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok.
Sesi = 1
----------------------------------------------------------------------------------
Pertemuan ke : 4 (Senin, 6 agustus 2020)
----------------------------------------------------------------------------------
2. Pajak Pusat dan Pajak Daerah
- Bagi kepemilikan kendaraan motor pertama sebesar 2%, kemudian untuk kendaraan bermotor kedua sebesar 2,5% dan akan meningkat untuk kepemilikan setiap kendaraan bermotor seterusnya sebesar 0,5%.
- Bagi kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan, tarif pajaknya sebesar 2%.
- Bagi kepemilikan kendaraan bermotor oleh pemerintah pusat dan daerah sebesar 0,50%.
- Bagi kepemilikan kendaraan bermotor alat berat sebesar 0,20%.
- Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut:
- Penyerahan pertama sebesar 10%.
- Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1%.
- Khusus kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum, tarif pajak ditetapkan masing-masing sebagai berikut:
- Penyerahan pertama sebesar 0,75%.
- Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075%.
- Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor titetapkan sebesar 5%
- Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana yang dimaksud pada poin sebelumnya, dapat diubah oleh Pemerintah dengan Peraturan Presiden, dalam hal:
- Terjadi kenaikan harga minyak dunia melebihi 130% dari asumsi harga minyak dunia yang ditetapkan dalam Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan.
- Diperlukan stabilitas harga bahan bakar minyak untuk jangka waktu paling lama 3 tahun sejak ditetapkannya Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Dalam hal harga minyak dunia sebagaimana dimaksud pada poin kedua huruf a sudah kembali normal, Peraturan Presiden dicabut dalam jangka waktu paling lama 2 bulan.
- Dasar pengenaan pajak adalah nilai perolehan air tanah
- Nilai perolehan air tanah dinyatakan dalam satuan rupiah yang dihitung berdasarkan faktor-faktor berikut:
- Jenis sumber air.
- Lokasi/zona pengambilan sumber air.
- Tujuan pengambilan atau pemanfaatan air.
- Volume air yang diambil atau dimanfaatkan.
- Kualitas air.
- Tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan atau pemanfaatan air.
- Penghitungan Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dengan cara mengalikan volume air yang diambil dengan harga dasar air.
- Penghitungan Harga Dasar Air sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dengan cara mengalikan faktor nilai air dengan Harga Air Baku.
- Nilai Perolehan Air Tanah dan Harga Air Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)ditetapkan dengan Peraturan Walikota
- Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20%.
- Besaran pokok Pajak Air Tanah yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
Sesi = 1
2. Pajak Pusat dan Pajak Daerah
(a.) Pajak Pusat
Pajak pusat adalah pajak yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui undang-ungang, yg wewenang pemungutannya ada pada pemerintah pusat dan hasilnya digunakan untuk membiayai rumah tangga pemerintah pusat dan tercantum didalam anggaran belanja negara (APBN) Besaran pajak pusat di tentukan oleh undang undang.
Jenis-jenis Pajak Pusat :
- Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Selain dikenakan PPN, atas pengkonsumsian Barang KenaPajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:
- Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
- Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
- Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
- Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
- Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
- Bea Meterai
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
----- oooOooo -----
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pertemuan ke 4- (Senin 3 Agustus 2020) SESI = 2
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pajak pusat adalah pajak yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui undang-ungang, yg wewenang pemungutannya ada pada pemerintah pusat dan hasilnya digunakan untuk membiayai rumah tangga pemerintah pusat dan tercantum didalam anggaran belanja negara (APBN) Besaran pajak pusat di tentukan oleh undang undang.
- Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya. - Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. - Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Selain dikenakan PPN, atas pengkonsumsian Barang KenaPajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:- Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
- Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
- Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
- Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
- Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
- Bea Meterai
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan. - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PENGGOLONGAN PAJAK
1. Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung
Contohnya :
- Pajak Penghasilan (PPh) : Pajak Penghasilan juga banyak jenis-jenis sesuai dengan ketentuannya, (Seperti = PPh pasal 21, PPh pasal 22 dan masih banyak lagi jenis PPh lainnya) yg nanti akan dibahas di BAB selanjutnya.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
- Pajak kendaraan bermotor, dan masih banyak lainnya
Contohnya :
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dll
Pertemuan ke 3 - Sesi 1 (Senin 27 juli 2020)
...
Pada pertemuan minggu lalu kita sudah melihat beberapa vidio pengantar/pengenalan perpajakan, bagi yang belum mesempat mengikuti pertemuan minggu lalu, materi vidio masih bisa di akses pada link di Pertemuan ke 2 (Senin 20 juli 2020) Pada pertemuan hari ini kita masuk ke :
BAB 1 . DASAR -DASAR PERPAJAKAN
Silahkan dibuat rangkuman materi berikut :
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pertemuan ke 2 (Senin 20 juli 2020)
Link materi pengenalan pajak :
sesi 1 = https://www.youtube.com/watch?v=j7jqWASBilM&t=2s
sesi 2 = https://www.youtube.com/watch?v=dQE3uE_Muak&t=168s
sesi 3 = https://www.youtube.com/watch?v=9q3iM-7MrBI&t=8s
Tidak ada komentar:
Posting Komentar